Selamat Datang

Cinta Tuhan, Cinta Nusa, dan Cinta Bangsa

Kamis, 28 Januari 2010

PERKAWINAN DALAM ADAT PAKPAK

Perkawinan dalam masyarakat Pakpak termasuk dalam siklus kehidupan seseorang yang telah diatur tersendiri. Hakekat perkawinan adalah membentuk keluarga untuk mengembang-biakkan keturunan dari kelompok marga, sehingga menjadi penerus kelompoknya. Oleh karena itu bila terjadi perkawinan, maka perkawinan itu melibatkan seluruh keluarga baik dekat maupun jauh. Jadi hakekatnya merupakan ikatan yang tidak ada putusputusnya.
Dalam masyarakat Pakpak dikenal bentuk perkawinan yaitu kawin resmi, kawin mengeke, kawin mengalih, kawin mengerampas, kawin menama dan kawin mencukung. Prosesi perkawinan dimulai dengan “mengeririt”, “mengkata utang” dan diakhiri dengan upacara pernikahan yang disebut merbayo. Didalam aturannya ditentukan bahwa tidak boleh kawin dengan semarga, setiap perkawinan harus diadati, terjadi penyesuaian tutur, perpantangan-perpantangan dan lain-lain.
Perlu pula diketahui bahwa apabila seseorang mengawini seorang wanita, maka ketentuan-ketentuan pemberian (unjuken) dari pihak laki-laki pada pihak perempuan, yang menerima unjuken adalah takal unjuken, upah Turang, Todoan, Togoh-togoh/penampati, upah puhun, upah mendedah, upah Empung dan Remmen-remmen Juluan Tapiin. Sedangkan Oles (kain) yang diserahkan adalah oles Inang ni beru, oles inang peduaken, oles turang ni beru, oles puhun, oles mendedah, oles empung, oles persinabul, oles penelangkeen dan oles persintabiin.
Perlu dicatat bahwa Tokor Berru (pemberian pihak laki-laki) bisa berbentuk mas, kerbau dan lain-lain setiap pemberian harus dibalas pula oleh pihak perempuan dalam bentuk yang telah ditentukan oleh Pengetuai.

Tidak ada komentar: